Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Menyiapkan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan, melaksanakan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan , serta Melakukan evaluasi dan Penyusunan Laporan Di bidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Taman Pendidikan Al-Qur'an

Pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an

Madrasah Diniyah ( Madin )

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Pondok Pesantren

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya

SEKSI PD PONTREN KANTOR KEMENAG MAGETAN, SETIA DAN SABAR MELAYANI, SUKSES 2020
deskripsi gambar
Maaf, halaman yang Anda cari di blog ini tidak ada.
Maaf, halaman yang Anda cari di blog ini tidak ada.