SEKSI PD PONTREN KANTOR KEMENAG MAGETAN, SETIA DAN SABAR MELAYANI, SUKSES 2020
deskripsi gambar

Senin, 16 Mei 2016

SEPUTAR BOSDA MADIN

http://pusatdata.dindik.jatimprov.go.id/?p=program&idm=24


I.   MAKSUD
Untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri/Warga Belajar/Siswa  Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho

II.  TUJUAN
1.      Mencegah siswa putus sekolah
2.      Membantu siswa yang mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi, geografi, sosial budaya dan lainnya
3.      Membantu siswa untuk memperoleh layanan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
4.      Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Murni pada jenjang Pendidikan Dasar;
5.      Meningkatkan kualitas pembelajaran
6.      Meningkatkan motivasi mengajar dan kinerja ustadz/guru;
7.      Dalam jangka panjang untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Jawa Timur.
 
III. KEBIJAKAN
1.      Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak melarang/menghalangi bantuan yang diberikan oleh masyarakat secara sukarela
2.      Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengendalikan pungutan biaya operasional yang dilakukan oleh sekolah/madrasah;
3.      Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan Program BPPDGS;
4.      Dengan adanya Program BPPDGS ini diharapkan seluruh penduduk usia sekolah jenjang pendidikan dasar dapat memperoleh layanan pendidikan yang murah dan bermutu;
5.      Peserta didik, orang tua/wali peserta didik masih memiliki tanggung jawab terhadap biaya pendidikan terkait dengan biaya pribadi/personalia peserta didik.
 
IV. SASARAN
1.      Santri/Warga Belajar/Siswa  Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren
2.      Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho
3.      Guru Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho
 
V.  SATUAN BIAYA
Santri – Ula                         : Rp. 15.000/Bln
Santri – Wustho                  : Rp. 25.000/Bln
Ustad/Guru/Pengasuh           : Rp. 300.000/Bln

VI. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.   Madrasah Diniyah Ula :
a.       Terdaftar dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun
b.      Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c.       Batas usia siswa/santri maksimal 15 tahun.
d.      Setiap lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
 
2.   Madrasah Diniyah Wustho :
a.       Terdaftar dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun
b.      Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c.       Batas usia siswa/santri maksimal 19 tahun
d.      Setiap lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
 
3.   Ustadz/Guru Diniyah Ula dan Diniyah Wustho :
a.       Tercatat dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
b.      Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz di madrasah dari lembaga penyelenggara
 
4. Guru Swasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/SLB/ Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah       Wustho :
a.       Hanya untuk guru/ustadz di sekolah/lembaga swasta.
b.      Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK) atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta;
c.       Tercatat dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d.      Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz dari sekolah/lembaga;
e.       Memiliki kualifikasi akademik D2 ;
f.       Tidak sedang menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota;
g.      Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu;

VII.  SUMBER DANA
a.       Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam)
b.      Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam) bulan atau sesuai kemampuan anggaran di kabupaten/kota.

VIII.   MEKANISME PENYALURAN DANA

XI.   MEKANISME PELAPORAN

X.   PEMANFAATAN DANA
·         Kegiatan pembelian/pengadaan buku pelajaran;
·         Kegiatan penerimaan siswa baru;
·         Kegiatan pembelajaran (proses belajar mengajar);
·         Kegiatan ulangan;
·         Kegiatan pembelian bahan habis pakai;
·         Kegiatan peningkatan mutu pendidik;
·         Kegiatan operasional (manajemen)
 
 XI.  LARANGAN PENGGUNAAN DANA
1.      Disimpan/dipinjamkan dengan tujuan untuk mendapatkan bunga simpanan/pinjaman;
2.      Kebutuhan biaya personalia atau pribadi guru/siswa;
3.      Membiayai rehabilitasi sedang/berat atau membangun ruangan/gedung baru;
4.      Membiayai kegiatan yang tidak mendukung proses belajar mengajar/kegiatan yang bukan kegiatan prioritas pendidikan/kegiatan yang membutuhkan biaya besar.
 


PERMASALAHAN
  1. Proses pendataan yang sulit karena keberadaan madrasah diniyah yang tidak didukung dengan data administrasi yang tertib;
  2. Sharing dana yang disepakati dalam MoU ternyata juga belum sepenuhnya;
  3. Proses pencairan bantuan yang agak terlambat karena dipengaruhi oleh proses pendataan.
  4. Terdapat alokasi Bosda Madin yang tidak terserap  disebabkan karena :
·         Data tidak diadministrasikan dengan baik (terdapat perbedaan antara usulan alokasi dengan usulan pencairan)
·         Calon penerima bantuan yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis
·         Proses pencairan bantuan yang terlambat (tahun anggaran hampir habis) karena dipengaruhi oleh proses pendataan

0 komentar:

Posting Komentar