SEKSI PD PONTREN KANTOR KEMENAG MAGETAN, SETIA DAN SABAR MELAYANI, SUKSES 2020
deskripsi gambar

Kamis, 16 Januari 2020

Perda Kab Magetan N0.2 Tahun 2018 Tentang Madin Takmiliyah

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten 
Magetan. 
3. Bupati adalah Bupati Magetan. 
4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor 
Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 
5. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 
6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga yang 
selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, 
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan. 
7. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga 
adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan 
Olahraga Kabupaten Magetan. 
8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar 
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara 
terstruktur dan berjenjang. 
9. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan 
Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal yang 
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai 
pelengkap pengetahuan agama Islam. 
10. Masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 
adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik 
dalam penyelesaian pendidikan. 
11. Peserta didik adalah anak usia sekolah dasar dan 
menengah/sederajat yang beragama Islam. 
12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang mempunyai 
kompetensi tertentu sesuai dengan kekhususannya 
yang diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah 
Takmiliyah untuk membimbing, mengajar, dan/atau 
melatih peserta didik. 
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan 
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran 
serta cara yang digunakan sebagai pedoman 
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk 
mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga, 
organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan 
organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan 
peranan dalam bidang pendidikan. 
15. Hasil Belajar adalah data kemampuan peserta 
didik, baik secara kuantitatif atau kualitatif secara 
terinci dalam buku laporan pendidikan. 
16. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah selanjutnya 
disingkat FKDT adalah organisasi yang dibentuk atas 
musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah 
Takmiliyah. 
17. Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang 
dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik 
sebagai bentuk pembinaan. 





0 komentar:

Posting Komentar