Setiap lembaga Pondok Pesantren, Diniyah dan Lembaga Pendidikan AI- Quran, diharuskan melakukan pemutakhiran data tiap Semester Genap dengan menggunakan instrumen data EMIS (format Excel), kemudian divalidasi dengan menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, untuk selanjutnya dikirlm ke EMIS Pusat melalui Aplikasi EMIS Online..
0 komentar:
Posting Komentar