Tampilkan postingan dengan label Madrasah Diniyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madrasah Diniyah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 16 Januari 2020
Perda Kab Magetan N0.2 Tahun 2018 Tentang Madin Takmiliyah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Magetan.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Magetan.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan.
6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga yang
selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan.
7. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan
Olahraga Kabupaten Magetan.
8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
9. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan
Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai
pelengkap pengetahuan agama Islam.
10. Masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik
dalam penyelesaian pendidikan.
11. Peserta didik adalah anak usia sekolah dasar dan
menengah/sederajat yang beragama Islam.
12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang mempunyai
kompetensi tertentu sesuai dengan kekhususannya
yang diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah
Takmiliyah untuk membimbing, mengajar, dan/atau
melatih peserta didik.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan
organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
15. Hasil Belajar adalah data kemampuan peserta
didik, baik secara kuantitatif atau kualitatif secara
terinci dalam buku laporan pendidikan.
16. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah selanjutnya
disingkat FKDT adalah organisasi yang dibentuk atas
musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
17. Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang
dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik
sebagai bentuk pembinaan.
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Madrasah Diniyah
STANDART IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
STANDART IJIN PENDIRIAN/
PENYELENGGARAAN
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
DI LINGKUNGAN KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN MAGETAN
A. Madrasah Diniyah sudah Berjalan dalam proses belajar
mengajar minimal 3 tahun.
B. mengajukan surat
permohonan izin operasional madrasah diniyah
ditujukan kepada kepala kantor
kementerian agama kab. MAGETAN, MENGETAHUI:
-
PENGAWAS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (ppai) KECAMATAN.
-
kelompok
kerja diniyah takmiliyah (KKDT/FKDT) kecAMATAN.
c. SUSUNAN
PROPOSAL IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN MADIN:
- C0VER PROPOSAL
- SURAT PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL MADIN
- PENDAHULUAN/ MUQODIMAH PENDIRIAN MADIN
- LATAR BELAKANG PENDIRIAN MADIN
- VISI DAN MISI MADIN
- PROFIL MADIN LENGKAP
- SARANA PRASANA
- STUKTUR KEPENGURUSAN/PENYELENGGARAAN MADIN
- PROSES BELAJAR (KEGIATAN BELAJAr)/ JAWDAL
PELAJARAN
- DATA JUMLAH SANTRI DAN BY NAME SANTRI
LENGKAP
- DATA JUMLAH USTADZ/ ZAH DAN BY NAME LENGKAP
- SK. PENDIRIAN MADIN DARI PENYELENGGARA/
YAYASAN
- SK. KEPALA SEKOLAH DARI PENYELENGGARA/
YAYASAN
- SK. GURU DARI KEPALA MADIN.
- Akte Notaris/Kemenkumham
- PENUTUP
- LAMPIRAN :
- SURAT
PERNYATAAN KESEDIAAN LEMBAGA UNTUK MELAKSANAKAN KURIKULUM SESUAI KEMENTERIAN
AGAMA.
-
Fc.
AKTE YAYASAN DAN KEMENKUMHAM
- SURAT/
BLANGKO VERIFIKASI MADIN DARI KEMENTERIAN AGAMA (pD PONTREN)/ KELOMPOK KERJA
DINIYAH TAKMILIYAH (KKDT) KECAMATAN.
-
DOKUMENTASI
MADIN/ KEGIATAN SANTRI/
d. lembaga
akan diveriFikasi oleh SEKSI PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN
PONDOK PESANTREN (pD PONTREN) ATAU kelompok kerja diniyah
takmiliyah (kkdt)
kecamatan.
e. KEBERADAAN
MADIN TIDAK MENGGANGGU MADIN YANG SUDAH ADA DI SEKITARNYA DALAM SATU DESA DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN DAN
PERSETUJUAN KEPALA MADIN YANG ADA DI SEKITARNYA .
Selasa, 17 Mei 2016
Senin, 16 Mei 2016
SEPUTAR BOSDA MADIN
http://pusatdata.dindik.jatimprov.go.id/?p=program&idm=24
I. MAKSUD
Untuk memberikan bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi
Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B
Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta
SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho
II. TUJUAN
1. Mencegah
siswa putus sekolah
2. Membantu
siswa yang mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan
oleh kondisi ekonomi, geografi, sosial budaya dan lainnya
3. Membantu
siswa untuk memperoleh layanan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
4. Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Murni pada jenjang Pendidikan
Dasar;
5. Meningkatkan
kualitas pembelajaran
6. Meningkatkan
motivasi mengajar dan kinerja ustadz/guru;
7. Dalam jangka
panjang untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Jawa
Timur.
III. KEBIJAKAN
1. Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota tidak melarang/menghalangi bantuan yang diberikan oleh
masyarakat secara sukarela
2. Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib mengendalikan pungutan biaya operasional yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah;
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan Program
BPPDGS;
4. Dengan
adanya Program BPPDGS ini diharapkan seluruh penduduk usia sekolah jenjang
pendidikan dasar dapat memperoleh layanan pendidikan yang murah dan bermutu;
5. Peserta
didik, orang tua/wali peserta didik masih memiliki tanggung jawab terhadap
biaya pendidikan terkait dengan biaya pribadi/personalia peserta didik.
IV. SASARAN
1. Santri/Warga
Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok
Pesantren
2. Ustadz/Guru
Diniyah Ula/Wustho
3. Guru Swasta
SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho
V. SATUAN BIAYA
Santri –
Ula
: Rp. 15.000/Bln
Santri –
Wustho
: Rp. 25.000/Bln
Ustad/Guru/Pengasuh
: Rp. 300.000/Bln
VI. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Madrasah Diniyah Ula :
a. Terdaftar
dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian
Agama minimal 3 (tiga) tahun
b. Memiliki
jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c. Batas usia
siswa/santri maksimal 15 tahun.
d. Setiap
lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh
mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
2. Madrasah Diniyah Wustho :
a. Terdaftar
dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian
Agama minimal 3 (tiga) tahun
b. Memiliki
jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c. Batas usia
siswa/santri maksimal 19 tahun
d. Setiap
lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh
mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
3. Ustadz/Guru Diniyah Ula dan Diniyah Wustho :
a. Tercatat
dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
b. Memiliki
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz di madrasah dari lembaga
penyelenggara
4. Guru Swasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/SLB/ Salafiyah
Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Wustho :
a. Hanya untuk
guru/ustadz di sekolah/lembaga swasta.
b. Bukan guru
PNS yang diperbantukan (DPK) atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta;
c. Tercatat
dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Memiliki
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz dari sekolah/lembaga;
e. Memiliki
kualifikasi akademik D2 ;
f. Tidak sedang
menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah
Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota;
g. Mengajar
minimal 24 jam pelajaran setiap minggu;
VII. SUMBER DANA
a. Pemerintah
Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari
kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam)
b. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari kebutuhan
di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam) bulan atau sesuai
kemampuan anggaran di kabupaten/kota.
VIII. MEKANISME PENYALURAN DANA
XI. MEKANISME PELAPORAN
X. PEMANFAATAN DANA
·
Kegiatan pembelian/pengadaan buku pelajaran;
·
Kegiatan penerimaan siswa baru;
·
Kegiatan pembelajaran (proses belajar mengajar);
·
Kegiatan ulangan;
·
Kegiatan pembelian bahan habis pakai;
·
Kegiatan peningkatan mutu pendidik;
·
Kegiatan operasional (manajemen)
XI. LARANGAN PENGGUNAAN DANA
1. Disimpan/dipinjamkan
dengan tujuan untuk mendapatkan bunga simpanan/pinjaman;
2. Kebutuhan
biaya personalia atau pribadi guru/siswa;
3. Membiayai
rehabilitasi sedang/berat atau membangun ruangan/gedung baru;
4. Membiayai
kegiatan yang tidak mendukung proses belajar mengajar/kegiatan yang bukan
kegiatan prioritas pendidikan/kegiatan yang membutuhkan biaya besar.
PERMASALAHAN
- Proses pendataan yang sulit karena keberadaan madrasah diniyah yang tidak didukung dengan data administrasi yang tertib;
- Sharing dana yang disepakati dalam MoU ternyata juga belum sepenuhnya;
- Proses pencairan bantuan yang agak terlambat karena dipengaruhi oleh proses pendataan.
- Terdapat alokasi Bosda Madin yang tidak terserap disebabkan karena :
·
Data tidak diadministrasikan dengan baik (terdapat
perbedaan antara usulan alokasi dengan usulan pencairan)
·
Calon penerima bantuan yang diusulkan tidak memenuhi
persyaratan sesuai Petunjuk Teknis
·
Proses pencairan bantuan yang terlambat (tahun
anggaran hampir habis) karena dipengaruhi oleh proses pendataan
Langganan:
Postingan (Atom)
















