Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Menyiapkan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan, melaksanakan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan , serta Melakukan evaluasi dan Penyusunan Laporan Di bidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Taman Pendidikan Al-Qur'an

Pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an

Madrasah Diniyah ( Madin )

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Pondok Pesantren

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya

SEKSI PD PONTREN KANTOR KEMENAG MAGETAN, SETIA DAN SABAR MELAYANI, SUKSES 2020
deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Madrasah Diniyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madrasah Diniyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2020

Perda Kab Magetan N0.2 Tahun 2018 Tentang Madin Takmiliyah

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten 
Magetan. 
3. Bupati adalah Bupati Magetan. 
4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor 
Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 
5. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 
6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga yang 
selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, 
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan. 
7. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga 
adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan 
Olahraga Kabupaten Magetan. 
8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar 
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara 
terstruktur dan berjenjang. 
9. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan 
Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal yang 
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai 
pelengkap pengetahuan agama Islam. 
10. Masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 
adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik 
dalam penyelesaian pendidikan. 
11. Peserta didik adalah anak usia sekolah dasar dan 
menengah/sederajat yang beragama Islam. 
12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang mempunyai 
kompetensi tertentu sesuai dengan kekhususannya 
yang diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah 
Takmiliyah untuk membimbing, mengajar, dan/atau 
melatih peserta didik. 
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan 
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran 
serta cara yang digunakan sebagai pedoman 
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk 
mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga, 
organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan 
organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan 
peranan dalam bidang pendidikan. 
15. Hasil Belajar adalah data kemampuan peserta 
didik, baik secara kuantitatif atau kualitatif secara 
terinci dalam buku laporan pendidikan. 
16. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah selanjutnya 
disingkat FKDT adalah organisasi yang dibentuk atas 
musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah 
Takmiliyah. 
17. Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang 
dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik 
sebagai bentuk pembinaan. 





Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Madrasah Diniyah

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENDIDIKAN NONFORMAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

                                      












STANDART IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH


STANDART IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN
 MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
 KABUPATEN MAGETAN

 A.      Madrasah Diniyah sudah Berjalan dalam proses belajar mengajar    minimal 3 tahun.
       B.      mengajukan surat permohonan izin operasional madrasah diniyah  ditujukan kepada             kepala  kantor kementerian agama kab. MAGETAN, MENGETAHUI:
-          PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (ppai) KECAMATAN.
-          kelompok kerja diniyah takmiliyah (KKDT/FKDT) kecAMATAN.  

c.     SUSUNAN PROPOSAL IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN MADIN:
  1. C0VER PROPOSAL
  2. SURAT PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL MADIN
  3. PENDAHULUAN/ MUQODIMAH PENDIRIAN MADIN
  4. LATAR BELAKANG PENDIRIAN MADIN
  5. VISI DAN MISI MADIN
  6. PROFIL MADIN LENGKAP
  7. SARANA PRASANA
  8. STUKTUR KEPENGURUSAN/PENYELENGGARAAN MADIN
  9. PROSES BELAJAR (KEGIATAN BELAJAr)/ JAWDAL PELAJARAN
  10. DATA JUMLAH SANTRI DAN BY NAME SANTRI LENGKAP
  11. DATA JUMLAH USTADZ/ ZAH DAN BY NAME LENGKAP
  12. SK. PENDIRIAN MADIN DARI PENYELENGGARA/ YAYASAN
  13. SK. KEPALA SEKOLAH DARI PENYELENGGARA/ YAYASAN
  14. SK. GURU DARI KEPALA MADIN.
  15. Akte Notaris/Kemenkumham
  16. PENUTUP
  17. LAMPIRAN :
-    SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN LEMBAGA UNTUK MELAKSANAKAN KURIKULUM SESUAI KEMENTERIAN AGAMA.
-          Fc. AKTE YAYASAN DAN KEMENKUMHAM
-        SURAT/ BLANGKO VERIFIKASI MADIN DARI KEMENTERIAN AGAMA (pD PONTREN)/ KELOMPOK KERJA DINIYAH TAKMILIYAH (KKDT) KECAMATAN.
-          DOKUMENTASI MADIN/ KEGIATAN SANTRI/

d.     lembaga akan diveriFikasi oleh SEKSI PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PONDOK PESANTREN (pD PONTREN) ATAU kelompok kerja diniyah takmiliyah (kkdt) kecamatan.
e.     KEBERADAAN MADIN TIDAK MENGGANGGU MADIN YANG SUDAH ADA DI SEKITARNYA DALAM SATU DESA  DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN KEPALA MADIN YANG ADA DI SEKITARNYA .

Selasa, 17 Mei 2016

Juknis BOP Madin 2016

Senin, 16 Mei 2016

SEPUTAR BOSDA MADIN

http://pusatdata.dindik.jatimprov.go.id/?p=program&idm=24


I.   MAKSUD
Untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri/Warga Belajar/Siswa  Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho

II.  TUJUAN
1.      Mencegah siswa putus sekolah
2.      Membantu siswa yang mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi, geografi, sosial budaya dan lainnya
3.      Membantu siswa untuk memperoleh layanan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
4.      Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Murni pada jenjang Pendidikan Dasar;
5.      Meningkatkan kualitas pembelajaran
6.      Meningkatkan motivasi mengajar dan kinerja ustadz/guru;
7.      Dalam jangka panjang untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Jawa Timur.
 
III. KEBIJAKAN
1.      Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak melarang/menghalangi bantuan yang diberikan oleh masyarakat secara sukarela
2.      Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengendalikan pungutan biaya operasional yang dilakukan oleh sekolah/madrasah;
3.      Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan Program BPPDGS;
4.      Dengan adanya Program BPPDGS ini diharapkan seluruh penduduk usia sekolah jenjang pendidikan dasar dapat memperoleh layanan pendidikan yang murah dan bermutu;
5.      Peserta didik, orang tua/wali peserta didik masih memiliki tanggung jawab terhadap biaya pendidikan terkait dengan biaya pribadi/personalia peserta didik.
 
IV. SASARAN
1.      Santri/Warga Belajar/Siswa  Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren
2.      Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho
3.      Guru Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho
 
V.  SATUAN BIAYA
Santri – Ula                         : Rp. 15.000/Bln
Santri – Wustho                  : Rp. 25.000/Bln
Ustad/Guru/Pengasuh           : Rp. 300.000/Bln

VI. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.   Madrasah Diniyah Ula :
a.       Terdaftar dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun
b.      Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c.       Batas usia siswa/santri maksimal 15 tahun.
d.      Setiap lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
 
2.   Madrasah Diniyah Wustho :
a.       Terdaftar dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun
b.      Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c.       Batas usia siswa/santri maksimal 19 tahun
d.      Setiap lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
 
3.   Ustadz/Guru Diniyah Ula dan Diniyah Wustho :
a.       Tercatat dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
b.      Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz di madrasah dari lembaga penyelenggara
 
4. Guru Swasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/SLB/ Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah       Wustho :
a.       Hanya untuk guru/ustadz di sekolah/lembaga swasta.
b.      Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK) atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta;
c.       Tercatat dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d.      Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz dari sekolah/lembaga;
e.       Memiliki kualifikasi akademik D2 ;
f.       Tidak sedang menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota;
g.      Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu;

VII.  SUMBER DANA
a.       Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam)
b.      Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam) bulan atau sesuai kemampuan anggaran di kabupaten/kota.

VIII.   MEKANISME PENYALURAN DANA

XI.   MEKANISME PELAPORAN

X.   PEMANFAATAN DANA
·         Kegiatan pembelian/pengadaan buku pelajaran;
·         Kegiatan penerimaan siswa baru;
·         Kegiatan pembelajaran (proses belajar mengajar);
·         Kegiatan ulangan;
·         Kegiatan pembelian bahan habis pakai;
·         Kegiatan peningkatan mutu pendidik;
·         Kegiatan operasional (manajemen)
 
 XI.  LARANGAN PENGGUNAAN DANA
1.      Disimpan/dipinjamkan dengan tujuan untuk mendapatkan bunga simpanan/pinjaman;
2.      Kebutuhan biaya personalia atau pribadi guru/siswa;
3.      Membiayai rehabilitasi sedang/berat atau membangun ruangan/gedung baru;
4.      Membiayai kegiatan yang tidak mendukung proses belajar mengajar/kegiatan yang bukan kegiatan prioritas pendidikan/kegiatan yang membutuhkan biaya besar.
 


PERMASALAHAN
  1. Proses pendataan yang sulit karena keberadaan madrasah diniyah yang tidak didukung dengan data administrasi yang tertib;
  2. Sharing dana yang disepakati dalam MoU ternyata juga belum sepenuhnya;
  3. Proses pencairan bantuan yang agak terlambat karena dipengaruhi oleh proses pendataan.
  4. Terdapat alokasi Bosda Madin yang tidak terserap  disebabkan karena :
·         Data tidak diadministrasikan dengan baik (terdapat perbedaan antara usulan alokasi dengan usulan pencairan)
·         Calon penerima bantuan yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis
·         Proses pencairan bantuan yang terlambat (tahun anggaran hampir habis) karena dipengaruhi oleh proses pendataan