BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Magetan.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Magetan.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan.
6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga yang
selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan.
7. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan
Olahraga Kabupaten Magetan.
8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
9. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan
Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai
pelengkap pengetahuan agama Islam.
10. Masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik
dalam penyelesaian pendidikan.
11. Peserta didik adalah anak usia sekolah dasar dan
menengah/sederajat yang beragama Islam.
12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang mempunyai
kompetensi tertentu sesuai dengan kekhususannya
yang diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah
Takmiliyah untuk membimbing, mengajar, dan/atau
melatih peserta didik.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan
organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
15. Hasil Belajar adalah data kemampuan peserta
didik, baik secara kuantitatif atau kualitatif secara
terinci dalam buku laporan pendidikan.
16. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah selanjutnya
disingkat FKDT adalah organisasi yang dibentuk atas
musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
17. Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang
dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik
sebagai bentuk pembinaan.
0 komentar:
Posting Komentar