Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Menyiapkan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan, melaksanakan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan , serta Melakukan evaluasi dan Penyusunan Laporan Di bidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Taman Pendidikan Al-Qur'an

Pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an

Madrasah Diniyah ( Madin )

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Pondok Pesantren

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya

SEKSI PD PONTREN KANTOR KEMENAG MAGETAN, SETIA DAN SABAR MELAYANI, SUKSES 2020
deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Layanan Prima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Prima. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2020

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014



PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

                                                                     Silahkan Download

Tupoksi Seksi PD. Pontren



Tugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.



Senin, 22 Agustus 2016

TUPOKSI SIE PD. PONTREN MAGETAN

  1. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
    KEGIATAN:
    Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pendidikan

    SASARAN:
    Terlaksananya Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi melalui kegiatan:
    1. Pemberian Dana BOS Salafiyah Ula dan Wustho
    2. Pemberian Bantuan Ops. Santri Salafiyah Ula & Wustho
  2. Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
    KEGIATAN
    Bantuan Tunjangan Fungsianal Guru Madrasah Diniyah

    SASARAN
    Tersalurnya Tunjangan Bagi Guru Madrasah Diniyah melalui kegiatan:
    • Pembayaran HR Guru Madrasah Diniyah/Salafiyah Tingkat Ula dan Wustho.
  3. Manajemen Pelayanan Pendidikan
    KEGIATAN
    Pengembangan Sistem Informasi dan Manajemen Kependidikan (EMIS)

    SASARAN
    Terlaksananya Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi melalui kegiatan:
    1. Pendataan Kelembagaan pada Madrasah Diniyah Tingkat Ula dan Wustho
    2. Pelaporan Administrasi secara Periodik.
  4. Peningkatan Pendidikan Keagamaan
    KEGIATAN
    Pembinaan Keagamaan pada Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren

    SASARAN
    Terlaksananya Pembinaan Keagamaan pada Pondok Pesantren  melalui kegiatan:
    1. Pembinaan Guru Madrasah Diniyah/Salafiyah Pontren
    2. Pengembangan Kelembagaan dan Pembinaan Santri
    3. Pembinaan&Bimbingan Puspeda Tingkat Kabupaten
    4. Pendidikan MQK di Pondok Pesantren
  5. Penerapan Pemerintahan Yang Baik
    KEGIATAN
    Pembinaan & Peningkatan SDM dilingkungan Pondok Pesantren

    SASARAN
    Terwujudnya Kualitas Pelayanan dilingkungan Pondok Pesantren melalui kegiatan:
    1. Rapat Koordinasi Kasi PK. Pontren dg Lintas Program
    2. Rapat Koordinasi Pengawas/PPAI dan Kepala KUA
    3. Rapat Koordinasi dengan Lintas Sektoral

Rabu, 18 Mei 2016

SOP-TUSI ( Sie PD Pontren Magetan )

SOP PD Pontren Magetan 2016







SOP PD.Pontren Magetan 2015

Senin, 09 Februari 2015

Standar Operasional Prosedur

PENGERTIAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 

Standart Operating Prosedure (SOP) adalah serangkaian instruksikerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi perusahaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.Menurut Tjipto Atmoko, Standart Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator!indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.".

Manfaat Standar Operasional Prosedur
▪sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menyelesaikan tugasnya.
▪Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
▪Meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan.
▪Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada interfensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari!hari.
▪Meningkatkan akuntibilitas pelaksanaan tugas.
▪Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
▪Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
▪Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
▪Memberikan informasi dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai.
▪Memberikan informasi mengenai beban tugas


Senin, 19 Januari 2015

Standart Pelayanan Minimal