Tugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan
sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan
kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok
pesantren;
b. Pelaksanaan pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah
formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta
pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. Evaluasi dan penyusunan
laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
0 komentar:
Posting Komentar