http://pusatdata.dindik.jatimprov.go.id/?p=program&idm=24
I. MAKSUD
Untuk memberikan bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi
Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B
Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta
SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho
II. TUJUAN
1. Mencegah
siswa putus sekolah
2. Membantu
siswa yang mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan
oleh kondisi ekonomi, geografi, sosial budaya dan lainnya
3. Membantu
siswa untuk memperoleh layanan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
4. Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Murni pada jenjang Pendidikan
Dasar;
5. Meningkatkan
kualitas pembelajaran
6. Meningkatkan
motivasi mengajar dan kinerja ustadz/guru;
7. Dalam jangka
panjang untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Jawa
Timur.
III. KEBIJAKAN
1. Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota tidak melarang/menghalangi bantuan yang diberikan oleh
masyarakat secara sukarela
2. Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib mengendalikan pungutan biaya operasional yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah;
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan Program
BPPDGS;
4. Dengan
adanya Program BPPDGS ini diharapkan seluruh penduduk usia sekolah jenjang
pendidikan dasar dapat memperoleh layanan pendidikan yang murah dan bermutu;
5. Peserta
didik, orang tua/wali peserta didik masih memiliki tanggung jawab terhadap
biaya pendidikan terkait dengan biaya pribadi/personalia peserta didik.
IV. SASARAN
1. Santri/Warga
Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok
Pesantren
2. Ustadz/Guru
Diniyah Ula/Wustho
3. Guru Swasta
SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho
V. SATUAN BIAYA
Santri –
Ula
: Rp. 15.000/Bln
Santri –
Wustho
: Rp. 25.000/Bln
Ustad/Guru/Pengasuh
: Rp. 300.000/Bln
VI. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Madrasah Diniyah Ula :
a. Terdaftar
dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian
Agama minimal 3 (tiga) tahun
b. Memiliki
jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c. Batas usia
siswa/santri maksimal 15 tahun.
d. Setiap
lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh
mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
2. Madrasah Diniyah Wustho :
a. Terdaftar
dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian
Agama minimal 3 (tiga) tahun
b. Memiliki
jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib
c. Batas usia
siswa/santri maksimal 19 tahun
d. Setiap
lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa sebanyak 30 orang boleh
mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya
3. Ustadz/Guru Diniyah Ula dan Diniyah Wustho :
a. Tercatat
dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
b. Memiliki
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz di madrasah dari lembaga
penyelenggara
4. Guru Swasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/SLB/ Salafiyah
Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Wustho :
a. Hanya untuk
guru/ustadz di sekolah/lembaga swasta.
b. Bukan guru
PNS yang diperbantukan (DPK) atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta;
c. Tercatat
dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Memiliki
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz dari sekolah/lembaga;
e. Memiliki
kualifikasi akademik D2 ;
f. Tidak sedang
menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah
Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota;
g. Mengajar
minimal 24 jam pelajaran setiap minggu;
VII. SUMBER DANA
a. Pemerintah
Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari
kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam)
b. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran Bosda Madin sebesar 50 % dari kebutuhan
di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam) bulan atau sesuai
kemampuan anggaran di kabupaten/kota.
VIII. MEKANISME PENYALURAN DANA
XI. MEKANISME PELAPORAN
X. PEMANFAATAN DANA
·
Kegiatan pembelian/pengadaan buku pelajaran;
·
Kegiatan penerimaan siswa baru;
·
Kegiatan pembelajaran (proses belajar mengajar);
·
Kegiatan ulangan;
·
Kegiatan pembelian bahan habis pakai;
·
Kegiatan peningkatan mutu pendidik;
·
Kegiatan operasional (manajemen)
XI. LARANGAN PENGGUNAAN DANA
1. Disimpan/dipinjamkan
dengan tujuan untuk mendapatkan bunga simpanan/pinjaman;
2. Kebutuhan
biaya personalia atau pribadi guru/siswa;
3. Membiayai
rehabilitasi sedang/berat atau membangun ruangan/gedung baru;
4. Membiayai
kegiatan yang tidak mendukung proses belajar mengajar/kegiatan yang bukan
kegiatan prioritas pendidikan/kegiatan yang membutuhkan biaya besar.
PERMASALAHAN
- Proses pendataan yang sulit karena keberadaan madrasah diniyah yang tidak didukung dengan data administrasi yang tertib;
- Sharing dana yang disepakati dalam MoU ternyata juga belum sepenuhnya;
- Proses pencairan bantuan yang agak terlambat karena dipengaruhi oleh proses pendataan.
- Terdapat alokasi Bosda Madin yang tidak terserap disebabkan karena :
·
Data tidak diadministrasikan dengan baik (terdapat
perbedaan antara usulan alokasi dengan usulan pencairan)
·
Calon penerima bantuan yang diusulkan tidak memenuhi
persyaratan sesuai Petunjuk Teknis
·
Proses pencairan bantuan yang terlambat (tahun
anggaran hampir habis) karena dipengaruhi oleh proses pendataan
0 komentar:
Posting Komentar